Suara-ntt.com, Kupang-Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia (TIMEX) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Harian Timor Express Obet Gerimu tanpa memberikan pesangon.
Tag: Bisa Didenda Rp 400 Juta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.