Suara-ntt.com,Kupang-Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda divonis 7,5 tahun atau tujuh tahun dan enam bulan penjara gegara
Tag: # Divonis 7
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.