Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Marthen Ndeo divonis selama sembilan (9) tahun penjara oleh Majelis Hakim
Tag: Divonis 9 Tahun Penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.