Suara-ntt.com, Kupang-Tiga terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu divonis penjara 1,5 tahun. Ketiga terdakwa tersebut yakni
Tag: Divonis Penjara 1
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.