Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga periode Juli 2024 tercatat sebanyak 23 kasus Restorative Justice (RJ)
Tag: #Hentikan 23 Kasus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.