Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang hingga kini status Izhak Edward Rihi masih sah menjabat sebagai Direktur Utama
Tag: Hingga Kini masih Sah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.