Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) permohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Tag: #Kejagung Setujui
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.