Suara-ntt com, Kupang-Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri Kuanfatu berinisial JS yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana bantuan
Tag: Kembalikan Kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta Lebih
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.