Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Elyaser Lomi Rihi menegaskan KPU tidak mempunyai kewenangan menolak calon kepala daerah
Tag: #Kewenangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.