Suara-ntt.com, Kupang-Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona
Tag: Melarang Warga
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.