Suara-ntt.com, Jakarta-Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi
Tag: Miras
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.