Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat
Tag: # Naik 6 Persen Lebih
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.