Suara-ntt.com, Kupang- Sejauh ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap CV Ernesta
Tag: Pekerjaan Nol#PHK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.