Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 668. 425. 000 dari terdakwa (CS) dalam kasus
Tag: Penahanan Talud Flores Timur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.