Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2024 sebesar 2,96 persen. Dasar penetapan UMP tersebut
Tag: Silvya Pakujawang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.