Suara-ntt.com, Kupang-Kebijakan Pemerintah Pusat telah menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertinggi sebesar 30 persen sedangkan terendah 20 persen. Kenaikan BBM itu berimbas
Tag: # Sudah Keluarkan Pergub
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.