Oleh: Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Suara-ntt.com, Kupang-Kedudukan Kejaksaan sebagai procureur generaal berarti bahwa Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor
Tag: # Tindak Pidana Umum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.