Proses eksekusi lahan tanah di ruas jalan Palapa,Kelurahan Oebobo, Kota Kupang
Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali melakukan eksekusi lahan tanah yang berada di ruas jalan Palapa,Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu, 15 Desember 2021.
Eksekusi lahan tanah dalam Perkara perdana Nomor 29/ Pdt. G/ 2014,
antara pengugat Rudy Oematan dan tergugat/Termohon eksekusi Ny. Greetje Jeane Koemesah Rondo dan Jaya Suprana.
Lisa Rahmat,SH Kuasa Hukum dari Jaya Anggrawang, kepada media Rabu (15/12) mengatakan, eksekusi lahan tanah oleh Pengadilan Negeri Kupang dinilai Cacat Yuridis dan Formil yang tidak mengikat.
Karena dalam perkara perdana tersebut pemilik lahan tanah Jaya Anggrawang tidak disertai dalam turut tergugat. Sedangkan tanah tersebut sudah dibelinya kliennya dari Greetje Jeane Koemesah Rondo.
Lahan tanah tersebut juga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jaya Anggrawang.
Menurut lisa, eksekusi lahan tanah oleh Pengadilan Negeri Kupang hanya
‘maen hantam saja” dan lucunya Pengadilan Negeri memberikan Nama Jaya Anggrawang/Jaya Suprana/Jaya Anggrawang padahal dalam gugatan tidak ada.
“Karena sudah dilakukan eksekusi,maka saya akan ambil langkah hukum dengan akan melaporkan pidana. Karena tanah yang dieksekusi milik Jaya Anggrawang bukan tanahnya, Greetje jeane Koemesah Rondo dan Jaya Suprana”.
“Untuk klien saya Jaya Angrawang tidak menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Eksekusi ini cacat hukum, karena sudah cacat yuridis dari awal dan tidak ada Jaya Anggrawang dalam gugatan,”jelasnya.
Lanjut Lisa, dalam eksekusi tanah ini diduga terlibat mafia tanah.
“Dan hari ini dilahan eksekusi saya melihat ada mafia tanah tersebut,”ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kedatangan Pak Charles Pitoby di lokasi eksekusi. “Ada apa dengan kedatangannya di lahan eksekusi, sebab dalam perkara perdata ini tidak ada namanya,”bebernya.
Kedatangan CP ke lokasi lahan eksekusi.
Lebih lanjut kata dia,sebelumnya juga sudah melaporkan ke KPK terkait mafia tanah di NTT.
Sedangkan Putusan Peninjauan Kembali (PK)2 nya masih dalam Pemeriksaan dan Pak Jaya Anggrawang masih melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi lahan berjalan lancar dengan dan dikawal ketat aparat kepolisian, Polsek Oebobo dan Polres Kupang Kota
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua
Ketua Panitera Yulius Bolla mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan
Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor.29/ Pdt.G/2013 / PN Kpg tanggal 17 Desember 2013, jo
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor
:31/PDT/2014 PTK, tanggal 12 Juni 2014, jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2724 K/ 2014 28 April 2015, jo. Pdt/2014, tanggal 28 April PK/Pdt jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 457 / Pdt / 2017, tanggal 19 Oktober 2017, jo.
Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali II, Nomor 765 PK / Pdt/ 2019, tanggal 17 Desember 2019, Antara Rudy Oematan,Sebagai Penggugat/ Pemohon. Eksekusi Melawan Ny, Greetje Jeane Koemesa Rondo Cs, sebagai Tergugat/ Termohon Eksekusi, seluas lebih kurang 7455 m² dengan batas-batas.
Semntara Kuasa Hukum penggugat dikonfirmasi Media ini Via telefon tidak merespon, Hingga berita ini diturunkan. (Tim/WIL)