Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN, Kejati NTT Teken PKS dengan PT Pelabuhan Indonesia Regional 3

oleh -203 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 pada Selasa, 9 Juli 2024.

Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut menandai kolaborasi resmi antara kedua pihak khususnya dalam menangani permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Untuk diketahui bahwa acara penandatangan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Sub Regional Head Bali dan Nusa Tenggara, Fariz Hariyoso dan Jaja Raharja, S.H., M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya optimis dan percaya jalinan kerjasama itu akan mampu menjadi bagian integratif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal.

“Kami optimis dan percaya bahwa jalinan kerja sama ini akan mampu menjadi bagian integratif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal. Bentuk kolaborasi ini merupakan bukti nyata kepercayaan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, khususnya kepada Jaksa Pengacara Negara,”ungkapnya.

Dikatakan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur turut menjadi bagian dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada PT. Pelindo Regional 3, khususnya pada ruang lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Besar harapan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memperkuat hubungan antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, guna mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari kedua belah pihak. ***