Terbukti Bersalah dan Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Agustinus Dula Divonis Tujuh Tahun Penjara

oleh -162 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 hektare senilai Rp 1,3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim untuk terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus CH. Dula, dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat dan Hero Ardi serta kuasa hukum terdakwa, Jefri. Terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini secara virtual pada Rabu, (30/06/2021).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dengan merugikan keuangan negara.

Atas dasar itu terdakwa Agustinus CH. Dula divonis selama tujuh (7) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga (3) bulan kurungan. Dalam kasus ini terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa Agustinus CH. Dula, Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati mengatakan, jika terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan.

Terdakwa Agustinus CH. Dula melalui Kuasa Hukumnya, Jefri menyatakan pikir- pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Hal senada diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, S. H, M. H. Dimana, Herry C. Franklin menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. (HT)