Terdakwa Kasus Korupsi Penahan Longsor Flotim Titip Uang Kerugian Negara sebesar Rp 668 Juta Lebih

oleh -283 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 668. 425. 000 dari terdakwa (CS) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor kali belo Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, pada Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.

Penitipan uang kerugian negara itu diserahkan oleh terdakwa CS melalui kuasa hukumnya, Pance Maruli Tua Silaban dan Doris Manggalang Raja Sagala dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi PidsusKejari Flores TimurCornelis Oematan di Kantor Kejari Flores Timur pada Kamis 22 Februari 2024.

“Iya benar. Ada penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa CS melalui kuasa hukumnya sebesar Rp 668. 425. 000,” kata Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan.

Dijelaskan Cornelis, usai menerima penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa CS melalui kuasa hukumnya, langsung dilakukan penyetoran ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) pada BRI Cabang Larantuka.

“Setelah kami terima dari kuasa hukumnya, kami langsung lakukan penyetoran ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Flores Timur pada BRI Cabang Larantuka,”ungkap Cornelis Oematan.

Ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Flores Timur ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Flores Timur, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 884. 130. 000.

Dijelaskan, dari kerugian keuangan negara dalam kasus itu, telah menguntungkan atau memperkaya terdakwa CS sebesar Rp 668. 424. 499.

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, dari kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus itu turut memperkaya terdakwa lainnya terdakwa YKD sebesar Rp215,705,516,14.

Menurut Kasi Pidsus, terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor kali belo Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, pada BPBD Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan digelar pada 27 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Flores Timur.***