Site icon Suara NTT

Tergugat Tidak Hadir, Penggugat Hadirkan Bukti Mendukung Sahnya Ijazah Paket C

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam persidangan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Johanis Rihi, SH, selaku kuasa hukum tergugat, mengungkapkan bahwa pihak tergugat tidak hadir meskipun telah mengajukan jawaban. Namun, menurut Rihi, jawaban tersebut tidak mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) karena tidak mencantumkan kop surat atau stempel resmi. Sebagai hasilnya, pihaknya menganggap jawaban tersebut sebagai respons pribadi, bukan sebagai wakil dari dinas.

Sementara itu, dalam tanggapannya terhadap bukti yang diajukan oleh penggugat, pihak tergugat menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut justru mendukung legalitas ijazah Paket C yang dimiliki oleh kliennya, Ibu Apremoi Dudelusy Dethan.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sah,” ujar Rihi usai sidang di PTUN Kupang pada Senin, 13 Januari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa tulisan dalam ijazah tersebut sah, dan hanya orang yang menulis yang bisa memastikan keaslian tulisan tersebut. “Kami hadirkan saksi yang bisa membuktikan bahwa tulisan tersebut adalah asli,” jelasnya.

Yance Thobias Mewah, SH, kuasa hukum lainnya, juga menegaskan bahwa meskipun ada beberapa surat yang telah dicabut, surat-surat tersebut sudah sah pada saat dikeluarkan.

“Jika ada pihak lain yang masih menggunakan surat yang telah dicabut, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

Yance menambahkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut karena pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya.

Lesly Henderson Lay, SH, turut mengajukan bukti yang membantah klaim palsunya ijazah yang diajukan penggugat.

“Ijazah yang kami buktikan di pengadilan adalah asli. Kami meminta agar semua pihak yang masih menyatakan ijazah tersebut palsu untuk dapat membuktikannya,” kata Lay.

Sementara itu, Tommy Jakob, SH, menanggapi keputusan hakim yang menolak permohonan intervensi dari penjabat Bupati.

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup untuk melanjutkan gugatan ini.

“Penggugat tidak terlibat dalam proses penyelenggaraan ujian Paket C, dan ini tidak terkait langsung dengan kepentingannya,” ujarnya.

Jakob menegaskan bahwa berdasarkan asas hukum, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang berhak mengajukan gugatan. Oleh karena itu, mereka yakin gugatan ini akan ditolak dengan pertimbangan yang sama.

Di akhir persidangan, pihak tergugat menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah digunakan dalam berbagai hal sebelumnya, termasuk dalam pencalonan legislatif dan Bupati. Mereka mempertanyakan mengapa baru sekarang, setelah kliennya terpilih, ijazah tersebut dipersoalkan.

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan pengajuan bukti tambahan dan saksi-saksi yang akan mendukung argumen dari pihak tergugat. ***

 

Exit mobile version