Suara-ntt.com Kefamenanu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (DD) di Desa Banain B.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H membenarkan adanya penggeledahan tersebut oleh tim penyidik Kejari Kabupaten TTU.
Dijelaskan, selain menggeledah Kantor Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, tim penyidik Kejari Kabupaten TTU turut menggeledah rumah mantan bendahara Desa Banain B dan mantan Kepala Desa Banain B.
“Iya benar. Ada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten TTU terkait kasus dugaan korupsi DD di Desa Banain B,” kata Lambila kepada wartawan pada Rabu,11 Agustus 2021 malam.
Selain itu kata Lambila tim penyidik Kejari Kabupaten TTU juga turut menggeladah rumah Kepala Desa Banain B, rumah mantan bendahara Banain B, dan rumah Antonius Oki selaku TPK.
Menurutnya, dalam proses penggeledahan itu tim penyidik Kejari Kabupaten TTU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp. 133. 784. 000, buku tabungan atas nama Yulius Kolo, Marianus Metan, dan buku tabungan Desa Banain B.
Lebih lanjut kata dia, tim penyidik Kejari Kabupaten TTU juga memgamankan satu unit mesin foto copy berukuran kecil dengan harga Rp. 15. 000. 000, uang tunai 535. 000 serta dokumen pengelolaan anggaran dana desa Banain B tahun 2017 lalu.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik seperti uang tunai senilai Rp. 133. 784. 000 dan mesin foto copy berukuran mini yang nilainya Rp. 15. 000. 000 serta beberapa dokumen penting lainnya,”ungkapnya.
Dijelaskan, penggeledahan itu dilakukan pada lima lokasi berbeda dan dipimpin Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Benfrid Foeh, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, Kasi Datun Kejari Kabupaten TTU, Ari Iqbal Setia Nasutoin dan Kasi Barang Bukti (BB), Rezza Faundra Afandi.
“Usai lakukan penggeledahan dilima lokasi berbeda tim membawa barang bukti yang diamankan ke Kantor Kejari Kabupaten TTU,”ucapnya. (HT)