Suara-ntt.com, Kupang-Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Christine Chandra dan Soleman Tjung terhadap Norma Hendriana akhirnya menemui titik terang.
Dimana kedua tersangka terbukti dan sah melakukan kasus KDRT sehingga divonis enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Senin, 13 Maret 2023
Sesuai bukti dan keterangan saksi terdakwa Christin Chandra dinilai telah terbukti melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya Norma Hendriana.
” Terdakwa terbukti lakukan kekerasan terhadap korban,”kata Ketua Majelis Hakim.
Hukuman itu juga diberikan kepada Christen Chandra karena Majelis Hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
“Terdakwa juga selalu berbelit-belit dalam persidangan,”ungkapnya.
Selain itu terdakwa Christine Chandra juga terbukti berbohong soal luka ditangannya yang diakibatkan oleh dorongan korban Norma Hendriana.
” Terdakwa juga dinilai berbohong soal luka ditangannya,” ujar Majelis Hakim.
Putusan yang sama juga diberikan kepada Soleman Tjung karena terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan baik itu secara terang-terangan dan juga kekerasan psikis terhadap korban Norma Hendriana.
Selain itu terdakwa juga telah terbukti melakukan kekerasan dan mengancam dengan menggunakan parang.
Kendati demikian terdakwa Soleman
hanya menjalani tahanan luar. Dan Majelis Hakim memberi warning selama 9 bulan untuk tidak melakukan kejahatan dalam bentuk apapun.
“Terdakwa diputus enam bulan penjara tapi dijalani di luar dan selama kurun waktu 9 bulan dan tidak boleh melakukan kejahatan dalam bentuk apapun,” tegas Majelis Hakim. (Hiro Tuames)