Suara-ntt.com, Kupang-Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease-19 atau COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, untuk Provinsi NTT ada tiga wilayah atau daerah ditetapkan PPKM Level 4. Ketiga wilayah tersebut antara lain Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang gelar rapat pada Senin, 26 Juli 2021 dan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayah tersebut. Salah satu isi dari Instruksi Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore adalah melarang warga Kota Kupang bepergian ke kabupaten lain yang belum melakukan vaksinasi COVID-19.
“Intinya semua edaran yang kami buat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, tetapi terdapat klausul kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan hal-hal yang dibutuhkan di tingkat daerah,” tegas Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man kepada wartawan di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang pada Senin, 26 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM Level 3 telah dipertimbangkan kesesuaian dengan penerapan PPKM Level 4.
Berikut Instruksi Wali Kota Kupang terkait penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang antara lain;
Pertama, seluruh aktivitas kemasyarakatan di Kota Kupang diperkenalkan hanya hingga pukul 21:00 WITA atau jam 9 malam. Sesudah pukul 21:00 WITA maka Pol PP dibantu Polisi dan TNI beserta tim Covid-19 Kota Kupang melakukan patroli penertiban sekaligus memberi sanksi berupa pencabutan izin, KUHP, atau Undang-undang Karantina.
Kedua, penertiban jam operasi pasar yakni mulai pukul 04:00-10:00 WITA dan 17:00-20:00 WITA yang dihadiri oleh Polisi, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan. Satu pasar terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang bertugas menertibkan protokol kesehatan, jika tidak mengikuti maka diusir keluar dari pasar. Untuk penjual dihentikan berjualan selama satu minggu jika tak mengikuti protokol kesehatan dan untuk sopir dari luar kota masuk ke pasar yang tak mengikuti prokes dilarang masuk ke pasar karena kasus COVID-19 di Kota Kupang sudah sangat serius berada di level 4
Ketiga, pada akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu) dilakukan penyekatan atau pembatasan di pintu masuk ke Kota Kupang diatur oleh Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI.
“Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik lalu pulang pergi, kita tutup dan larang karena risiko tinggi pergi ke daerah atau kabupaten yang belum melakukan Vaksinasi COVID-19 dan penyekatan hanya berlaku 2 (dua) minggu,”ungkapnya.
Terkait pembatasan aktivitas ke luar kota, kata Wakil Wali Kota Kupang, bahwa dalam keadaan darurat, maka Kepala Daerah berkewajiban melindungi seluruh masyarakat dengan membatasi mobilisasi.
“Ini bagian dari penerapan protokol kesehatan 5 M dan demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (HT)