Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah (Tanah 30 Hektare) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp 1, 3 triliun, Senin (05/07/2021).
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Veronika Sukur, dipimpin majelis hakim Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Teddy Wijayanto. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Emi Jehamat, Hero Ardi dan Hendrik Tiip serta Marsel Radja selaku kuasa hukum terdakwa. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan.
Dalam amar putusan majelis menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Veronika Sukur divonis selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Selain putusan badan selama tujuh (7) tahun dan enam (6) penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 650 juta.
Ditegaskan majelis hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Dan, apabila itu juga tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun penjara.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim mengatakan jika tidak sependapat dengan putusan ini, baik JPU maupun terdakwa dapat mengambil langkah hukum lain yakni mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang berdasarkan waktu selama 14 hari.
Marsel Radja selaku kuasa hukum terdakwa usai mendengar putusan majelis hakim menyatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim.
Hal senada diungkapkan oleh JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, S. H, M. H. Dimana, pihaknya menyatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk menyatakan sikap.(HT)