Suara-ntt.com, Kupang-Meskipun baru tujuh bulan dipercayakan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H sudah melakukan terobosan dalam penanganan kasus korupsi di NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H mengatakan, terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2021, Kejati NTT berhasil menangani sedikitnya 77 perkara.
“Dari bulan Januari hingga bulan Juli 2021 kita dari Kejaksaan Tinggi NTT berhasil tangani 77 perkara,”kata Kajati NTT kepada wartawan usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 di Kantor Kejati NTT pada Kamis, 22 Juli 2021.
Dikatakan, dari 77 perkara itu, 21 perkara dalam tahap penyelidikan (Lid) dan 56 perkara dalam proses penyidikan (Dik). Selain 77 perkara itu, Kejati NTT juga berhasil melakukan penyitaan berupa tanah seluas 30 Hektare di Karangan, Kabupaten Manggarai Barat, dengan nilai Rp. 1. 301. 011. 061. 288, uang tunai senilai Rp. 2. 120. 897. 321 dan US$ 180.
Dia mengatakan, saat ini ada 63 perkara dalam proses penuntutan dan 44 perkara telah diputuskan hakim. Dimana, 40 perkara dinyatakan terbukti (16 perkara incrah, 24 dalam upaya hukum, dan dinyatakan bebas sebanyak 4 perkara).
Selain itu lanjut Yulianto, ada 19 perkara dalam proses persidangan sedangkan untuk upaya hukum yakni sebanyak 24 perkara dan 4 perkara dalam proses kasasi oleh jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut kata Kajati, penerimaan negara dari penanganan Tindak Pidana Korupsi yang telah disetorkan ke Kas Negara berupa denda, Uang Pengganti, Uang Rampasan, Biaya Perkara dan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 2.650.983.264.
Menurutnya, bidang Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kejaksaan di bidang Yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus di daerah hukum Kejati NTT, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Jaksa Agung/Kepala Kejaksaan Tinggi. (HT)