Suara-ntt.com, Kefamenanu-Mantan Kepala Desa (Kades) Birunatun, Marthinus Tobu divonis lima (5) tahun penjara karena tersandung dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018-2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Birunatun, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tahun 2018-2020 pada Senin 08 November 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Marthinus Tobu selaku mantan Kepala Desa (Kades) Birunatun dipimpin majelis hakim, Teddy Windiartono, S. H, M. Hum didampingi dua hakim anggota. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan turut hadir JPU Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Marthinus Tobu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran dana desa Birunatun Tahun 2018-2020.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Tobu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.500.556.371,- ( satu milyar lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan memperhitungkan nilai harta benda milik terdakwa yang telah disita penyidik sebagai bagian untuk mengurangkan jumlah pembayaran uang pengganti tersebut berupa 1 unit dump truck berwarna kuning Nomor Polisi DH 8581 DD beserta kunci dengan gantungan kunci warna hitam 1 Unit Mesin Molen Warna Orange+Mesin, 1 Unit Mesin Cetak Batako 1 Unit Alat Press Batako, 1 (satu) buah camera merk Canon beserta dosnya, 1 (satu) buah laptop merk acer.
Ditegaskan hakim, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) bulan dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah). ****