Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Nubalema Dua Resmi Ditahan

oleh -175 Dilihat

Suara-ntt.com, Larantuka-Kepala Desa Nubalema Dua (2), Lukas Siola resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2017 lalu.

“Saudara Lukas Siola kita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 lalu,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur (Flotim) di Waiwerang, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan pada Jumat 21 Januari 2022.

Dijelaskan, sebelum ditahan oleh penyidik, Lukas Siola diperiksa terlebih dahulu dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Mourest, Lukas turut diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan dan dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

Menurut Mourest, Lukas Siola diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 lalu.

Ditambahkan Mourest, akibat perbuatan tersangka dalam pengelolaan Dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 lalu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 261. 905. 500.

Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya, Lukas Siola dijerat menggunakan pasal 2 ayat (1) subsidair dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya segera dilakukan tahap II yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” tutup Mourest. (HT)