Suara-ntt.com, Ruteng-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Reo dan Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Manggarai, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Kamis (01/07/2021).
Penggeledahan pada dua (2) instansi tersebut dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor:Print-40/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Penetapan Ijin Pennggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:6/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 25 Juni 2021 untuk Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Manggarai dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor:Print-39/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Penetapan Ijin Pennggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:7/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 25 Juni 2021 untuk Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Manggarai, Bayu Sugiri dalam rilisnya mengatakan penggeladahan pada 2 (dua) instansi tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMP Negeri I Reok seperti SK, SPJ, Dokumen Realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Dikatakan, usai melakukan penggeledahan tersebut Penyidik Kejaksaan akan segera memanggil para tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka guna kepentingan penyidikan.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut tim penyidik Tipidsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka diantaranya dengan inisial HN selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Reok dan MA selaku guru pada SMPN 1 Reok.
“Dalam penggeladahan penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Bayu.
“Penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HN selaku Kepala Sekolah AMPN 1 Reo dan MA selaku guru pada AMPN 1 Reo,” tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, dalam pengelolaan anggaran BOS SMPN 1 Reo ini, terdapat pencairan atau pembagian uang kepada sejumlah guru- guru namun kegiatan tersebut hanyalah kegiatan fiktif, melakukan mark up kegiatan, dan melaksanakan Kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Menurutnya, akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami krugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai adalah sebesar Rp.839.401.569,00. (HT)