Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka menegaskan, tidak ada lockdown atau penutupan jalur penerbangan udara maupun pelayaran di Provinsi NTT. Semuanya berjalan normal seperti biasa.
“Di NTT tidak ada penutupan atau lockdown baik di bandara maupun pelabuhan laut. Semuanya seperti biasa,” kata Isyak didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius ketika memberi penjelasan kepada media di Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kamis (26/3/2020).
Menurut dia, yang ada justru diperketat pengawasan orang per orang. “Kita dorong para operator, para pengelola bandara dan pelabuhan untuk benar-benar menggunakan protokol kesehatan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sudah diminta untuk tidak boleh melakukan lockdown,”ungkapnya
Dia mengatakan, tidak ada satu pun bandara dan pelabuhan laut di NTT yang ditutup. Semua terbuka melayani penerbangan dan pelayaran seperti biasa.
Hal itu dilakukan untuk menanggapi surat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani Wakil Bupati Manggarai Barat, Drh. Maria Geong, Ph.D, tertanggal 25 Maret perihal penutupan bandara udara dan pelabuhan laut.
Pada point enam surat dengan nomor Kesra.440/94/III/2020 itu tertulis, maka dengan ini kami nyatakan Labuan Bajo Manggarai Barat tertutup bagi semua dari dan menuju Kabupaten Manggarai Barat termasuk Labuan Bajo baik melalui darat, laut maupun udara. Dengan demikian seluruh kapal penumpang termasuk kapal penyeberangan fery ASDP, kapal penumpang Pelni, dan kapal penumpang lainnya, serta pesawat udara ditutup pengoperasiannya dalam tenggang waktu 9 hari mulai tanggal 26 Maret 2020 pukul 01,00 WITA sampai dengan 03 April 2020 pukul 24.00 WITA.
Menindaklanjuti surat Bupati Manggarai Barat itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo, Labuan Bajo, Ir. I Ketut Gunarsa, dalam suratnya tertanggal 25 Maret 2020 meminta agar airline yang melayani rute penerbangan dari dan ke Bandara Komodo, Labuan Bajo agar mengikuti pembatasan sesuai dengan point enam surat Pemda Manggarai Barat.
Menanggapi penutupan Bandara Komodo dan pelabuhan laut ini, Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka kembali menegaskan, kewenangan menutup bandara dan pelabuhan laut bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan pemerintah pusat.
Isyak meminta agar Kepala UPBU Komodo mencabut kembali suratnya kepada airline yang meminta semua airline mentaati dan mengikuti surat Bupati Manggarai Barat.
“Hari ini juga kita minta dia cabut itu surat. Kau jangan taat kepada Bupati Manggarai Barat. Tapi kau harus taat kepada pemerintah pusat karena itu kepada atasanmu,” pintanya.
Dikatakan, pemerintah pusat juga tidak merespons surat Bupati Manggarai Barat itu. “Tidak merespon. Semalam kami berkomunikasi, pada dasarnya pemerintah pusat itu menolak permintaan itu,”ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelabuhan laut. “Sama, kita minta buka kembali. Kan jalur feri Labuan Bajo-Sape ditutup tadi pagi dengan dasar surat bupati itu. Kita minta cabut kembali surat itu dan buka kembali pelayaran,” tegasnya.
Ditanya, apakah Bupati Manggarai Barat pernah berkoordinasi dengan Gubernur NTT, Isyak mengatakan, “Tidak pernah, Bupati Manggarai Barat tidak pernah berkoordinasi dengan gubernur. Yang berkoordinasi dengan gubernur itu hanya Bupati Rote Ndao, yang meminta untuk menutup bandara dan pelabuhan laut, tetapi kita tegaskan tidak boleh,” bebernya.
Lebih lanjut kata dia, yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya adalah pengawasan secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan.
Akibat surat Bupati dan Kepala UPBU Komodo Labuan Bajo itu, kata Isyak, semua alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona yang seharunya ke Labuan Bajo terpaksa turun di Bandar Aroeboesman Ende dan selanjutnya dengan jalan darat menuju Labuan Bajo. (Hiro Tuames)