Site icon Suara NTT

Tiga Kepala Daerah di NTT segera Berakhir, Pemprov Sudah Usulkan Penjabatnya

Suara-ntt.com, Kupang-Tiga Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022.

Ketiga Kepala Daerah itu antara lain Bupati-Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Bupati-Wakil Bupati Lembata dan Wali Kota Kupang-Wakil Wali Kota Kupang.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi mengatakan, ada dua kabupaten yang bupati dan wakil bupati akan berakhir atau selesai masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang. Kedua kabupaten itu adalah Flores Timur dan Lembata.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pengusulan penjabat.

“Tentu kami terus berkoordinasi dengan Kemendagri sehubungan dengan pengusulan penjabat. Dan pengusulan pejabat itu tentunya akan berproses,”katanya kepada media ini di Kantor DPRD Provinsi NTT pada Senin, 21 Pebruari 2022.

“Sebelumnya kami telah bersurat kepada Bupati Flotim dan Bupati Lembata untuk segera berkoodinasi dengan DPRD setempat melakukan sidang paripurna dewan dalam pengusulan dan pemberhentian,”ungkap mantan Penjabat Sabu Raijua ini.

Untuk Kota Kupang kata dia, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Dijelaskan, sesuai edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) penjabatnya dari Pemerintah Provinsi atau setingkat diatasnya mungkin juga dari Kemendagri.

Menurutnya, penempatan penjabat kepala daerah, di Kabupaten/Kota merujuk pada aturan dasar, dimana pada pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Jadi hanya satu syarat itu saja. Beda dengan peraturan pada saat Pemilu tahun 2020 lalu, dimana ada Surat Edaran (SE), dan aturan Pemedagri. Tetapi sekarang hanya satu aturan,” jelasnya.

“Proses itu sementara berjalan, dan hingga saat ini Gubernur belum memberitahukan siapa-siapa saja yang akan diusulkan. Kami akan konfirmasi ke Gubernur dulu,” jelas Doris Rihi menambahkan.

Lebih lanjut kata dia, saat ini tidak dicantumkan dalam aturan, terkait jumlah pejabat yang akan diusulkan menjadi penjabat sementara.  Karena didalam aturan, hanya tercantum bahwa penjabat hanya akan diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi.

“Tidak ada jumlah orang yang akan diusulkan. Jadi nanti kita akan usulkan ke Kemendagri dan mereka yang akan menetapkan. Kemudian tidak ada jumlah orang yang akan diusulkan. Jadi nanti kita akan usulkan ke kemendagri dan mereka yang akan menetapkan. Dan hingga saat ini kami belum usulkan, karena masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Doris Rihi.

Dirinya mengaku saat ini proses tahapan sedang berjalan, dan tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga pihaknya akan tetap menyiapkan penjabat sebelum masa jabatan para Bupati dan Wali Kota selesai.

“Tahapannya kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri, dan kami akan mengikuti sesuai arahan. Prinsipnya kita akan siapkan penjabat sebelum masa jabatan mereka selesai,” jelasnya.

Aturan Tunggal

Dalam kesempatan yang sama, Doris Rihi menegaskan, pihaknya hanya berpatokan pada aturan tunggal usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Aturan tersebut adalah UU pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota. Artinya Penjabat Bupati harus pejabat eselon II lingkup pemerintah Provinsi NTT.

Sedangkan terkait peluang Sekda menduduki jabatan Penjabat Bupati atau Wali Kota, Doris mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal hal tersebut.

“Kalau masa jabatan berakhir dan belum ada penjabat, maka otomatis diisi oleh Sekda. Tapi saya pastikan sebelum masa jabatan berakhir, pasti sudah ada Penjabat,” pungkasnya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version