Site icon Suara NTT

Tiga Persen Dana Desa Digunakan untuk Biaya Operasional dan Berlaku di Tahun Ini

Suara-ntt.com, Ndao-Para Kepala Desa dan Perangkat Desa di seluruh Indonesia patut bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya mulai tahun 2023 ini, tiga persen dari total dana desa yang diterima akan digunakan untuk biaya operasional

“Para kepala desa harus berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo, karena per 2023 ini dana desa sudah boleh dipakai sebagai dana operasional sebesar tiga persen,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi Wakil Menteri (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi saat mengikuti acara peringatan sembilan tahun undang-undang desa di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 14 Januari 2023 .

Dijelaskan, dana operasional pemerintah desa sebesar tiga persen tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti bertahap karena langsung nanti bingung, makanya Presiden Joko Widodo tau persis. Sehingga bertahap, tahun ini tiga persen,”ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri yang didukung Kepala BPKB sedang memperjuangkan sistem pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

“Kalau ekos harus dilampirkan dengan kuitansi lengkap. Kalau lump sum cukup pertanggungjawabkan pernyataan kepala desa. Yang penting tiga persen tidak dihabiskan di awal bulan, tiga persen harus dibagi 12 sehingga setiap bulan ada dana operasional pemerintah desa,” ujar dia.

“Siapa tahu ada warga yang tiba-tiba harus ditolong secara emergency, maka gunakan dana operasional desa itu tanpa harus melampirkan kuitansi,” tambah Abdul Halim Iskandar.

Menurutnya, dana operasional pemerintah desa sebesar tiga persen tersebut akan dilakukan secara bertahap. “Nanti bertahap karena langsung nanti bingung, makanya Presiden Joko Widodo tau persis. Sehingga bertahap, tahun ini tiga persen,” ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, mulai tahun 2023 dana desa diperbolehkan untuk digunakan sebesar 25 persen, tidak lagi minimal 40 persen. “Ini artinya Pak Presiden Joko Widodo melihat kecermatan para kepala desa, dalam melakukan pendataan. Sehingga pak presiden yakin betul dana desa dimanfaatkan untuk penurunan kemiskinan,”ujar dia. (HT)

 

Exit mobile version