Suara-ntt.com, Kupang-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diserahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Selasa 31 Oktober 2023.
Ketiga tersangka yang diserahkan diantaranya Heri Pranyoto, S.E.Ak. selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar, Dra. Thelma Debora Sonya Bana selaku Bana Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka kepada wartawan mengaku bahwa penyerahan tahap II dari penyidik ke tangan JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT dan dinyatakan lengkap atau P-21,”kata Agung Raka.
Usai dilakukan tahap II, lanjut Agung Raka, berkas perkara dengan nilai kerugian Rp 8 miliar lebih, segera dilimpahkan oleh JPU Kejati NTT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
“Berkas perkara untuk tiga tersangka itu, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” ungkap Agung Raka.
Ditambahkan Agung Raka, ketiga orang tersangka tersebut diserahkan berserta dengan 219 (dua ratus Sembilan belas) barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik dalam perkara tersebut.***