Tim Tabur dan Intelijen Gabungan Berhasil Amankan DPO Mariam Fallo di Jakarta Utara

oleh -488 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MARIAM JULIANDA FALLO di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 19.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu mengatakan sehari sebelumnya pada Selasa, 10 Oktober 2023 tersangka sudah ditemukan di perumahan Bumi Harapan, Cibiru Bandung. Saat mau dibawa tersangka meminta waktu untuk melakukan ibadah penyampaian firman kepada jemaat ternyata target melarikan diri ke Jakarta.

“Tapi berkat kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan akhirnya tersangka itu berhasil diamankan di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 19.30 WIB,”kata Kajati Wisnu kepada wartawan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Dikatakan tersangka Mariam Julianda Fallo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor : B-780/N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 karena telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Dijelaskan, Mariam Julianda Fallo adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2016-2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp.430.857.149.

Berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo telah menjual 1 (satu) unit mobil dump truck milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanpa melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes Pejata sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka, namun sejak bulan April 2020 Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue.

Untuk diketahui Mariam Julianda Fallo disangkakan melanggar Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya kata Kajati NTT, tersangka Mariam Julianda Fallo diperkirakan tiba di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada  Kamis, 12 Oktober 2023. (Hiro Tuames)