Tim Tabur Kejati NTT hingga Juli 2024 Berhasil Tangkap Lima Terdakwa DPO di Wilayah Kabupaten Kupang

oleh -167 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT hingga Juli 2024 sudah berhasil menangkap lima terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

“Sampai dengan awal Juli tahun 2024 ini, Tim Tabur Kejati NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan lima orang DPO,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kelima DPO yang berhasil ditangkap yakni terpidana Aris Taneo DPO Kejari Kupang terkait tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut.

Sesuai pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Adapun terpidana Para Daddu alias Mapaga DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terkait tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ‘

Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terkait tindak pidana “melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” 

Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Sesuai pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terakhir yakni terpidana Yanson Nitti alias Yanson DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait tindak pidana Pembunuhan Hewan Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono menghimbau agar terpidana yang masih di luar dan DPO agar segera menyerahkan diri secara kooperatif, karena cepat atau lambat Tabur Kejati NTT akan segera mengeksekusinya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.***