Tingginya Kasus COVID-19 di NTT, MUI Keluarkan Enam Imbauan untuk Umat

oleh -162 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tingginya kasus Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maka Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT mengeluarkan enam (6) imbauan untuk semua umat Islam di NTT.

Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menyikapi tingginya kasus penyebaran COVID-19 yang cukup masif, yang tak sebanding dengan angka kesembuhan.

Berikut isi imbauan yang diperoleh media ini, Senin (8/2/2021), langsung dari Ketua MUI NTT, H. Abdul Kadir Makarim;

HIMBAUAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor : 298/ DP-P/MUINTT/II/2021

Di tengah peningkatan kasus COVID-19 di semua wilayah NTT melalui transmisi lokal yang berdampak pada tingginya angka kematian akibat COVID serta angka kesembuhan yang tidak sebanding dengan pertambahan kasus baru harian, Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur menghimbau kepada MUI Kabupaten/Kota dan Umat Islam se-Provinsi NTT, untuk senantiasa memperhatikan hal sebagai berikut:

1. Semua komponen masyarakat Islam di-NTT wajib mendukung dan mengikuti aturan atau edaran yang disampaikan oleh pemerintah setempat sebagai upaya kita bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di NTT.

2. Aktivitas beribadah di Masjid secara berjamaah untuk shalat Jumat maupun shalat fardhu disesuaikan dengan kondisi didaerah masing-masing dengan mempedomani edaran atau hasil
koordinasi MUI dengan pemerintah setempat.

3. Menghimbau umat Islam untuk bersama-sama elemen masyarakat lainnya bersatu padu dan saling membantu dalam melakukan segala upaya dalam menangkal dan meminimalkan penyebaran virus corona dengan tetap berada dirumah, menghindari aktifitas ditempat ramai
jika tidak ada keperluan yang mendesak serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kehidupan sehari-hari.

4. Bagi umat yang sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 agar bersedia untuk menjadi pendonor darah/ plasma konvalesen bagi yang masih terpapar COVID- 19.

5. Kepada MUI Kabupaten/Kota agar segera menginisiasi penyediaan petugas pemulasaran jenazah khusus muslim pada setiap rumah sakit yang ada di daerah serta mengupayakan agar pemakaman jenazah COVID-19 yang muslim dilakukan sesuai syariat Islam dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat.

6. Menghadapi ujian ini dengan dengan penuh kesabaran dan menjadikannya sebagai momen untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui shalawat, dzikir dan muhasabah.

Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua elemen masyarakat yang ikut menyebarluaskan informasi ini, kami haturkan terima kasih.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kupang, 26 Jumadil Akhir 1442 H
08 Februari 2021 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Ketua Umum

Drs. H. Abdul Kadir Makarim

Sekertaris Umum

Drs. H. Mandar Langi Pua Upa, MM