Suara-ntt.com, Kupang-Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man mengaku sangat prihatin dengan jumlah pasien suspek Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat dari hari ke hari. Dimana tingkat kematian pasien COVID-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional. Sementara itu kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen. Bahkan
tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen.
“Sementara kondisi rumah sakit kita saat ini kaitannya dengan Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur rumah sakit di Kota Kupang sudah lebih dari 100 persen. Artinya sudah tidak ada lagi tempat tidur yang kosong,” kata Hermanus Man ketika menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang untuk mengkaji kebijakan penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kota Kupang, Sabtu (6/02/2021).
Untuk itu, kata dr. Hermanus berdasarkan empat faktor ini maka sesuai arahan-arahan teknis dari pemerintah yang lebih tinggi, maka Kota Kupang harus melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro.
Wakil Wali Kota Kupang ini menegaskan, dasar hukum pertemuan hari ini ada tiga, yaitu Pedoman Nasional Presiden Jokowi tentang Pembatasan Kegiatan Tingkat Mikro kemudian Telegram Kapolri tentang PPKM Skala Mikro dan Arahan Gubernur NTT dalam Rakor pada tanggal 5 Februari 2021 lalu yang meminta Wakil Wali Kota Kupang menjabarkan pedoman dan arahan pimpinan tersebut bagi Kota Kupang.
“Itulah sebabnya beberapa waktu yang lalu saya mengajukan sebuah konsep tentang one in two. Artinya satu titik harus diawasi oleh dua institusi yaitu gugus tugas kelurahan dan tim isolasi mandiri,” ungkapnya.
Dikatakan, sementara menyangkut tugas dan fungsi para camat yaitu, melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian 5M dan 3T, dalam wilayah kecamatannya masing-masing, serta mengusulkan PSBK dalam wilayahnya bila memenuhi syarat. Selain itu juga melakukan supervisi di lapangan terhadap 5M dan 3T serta melaporkan seluruh aktivitas kepada gugus tugas tingkat Kota Kupang.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), dalam Wilayah RT/ RW atau kelurahan, yaitu berupa pemberlakuan jam malam yaitu pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada malam hari mulai jam 21:00 WITA sampai dengan 05:00 WITA. Selain iti mengaktifkan Siskamling secara teratur dalam wilayah masing-masing serta secara terus-menerus melakukan sosialisasi.
Wakil Wali Kota Kupang dua periode ini menjelaskan, persyaratan untuk menerapkan PSBK ditentukan dengan beberapa faktor yaitu, setiap hari ada kasus baru, setiap hari ada kematian karena covid-19 dan jumlah kontak lebih dari 50 persen dari penduduk wilayah setempat. (HT/Prokompim Setda Kota Kupang).