Tingkatkan PAD, Pemprov NTT akan Kawal Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -209 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dalam penyampaian tanggapan atas pandangan umum Fraksi–fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT menyampaikan beberapa poin diantaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjabat Gubernur dalam penyampaiannya bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset-aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.

“Pemerintah juga telah melakukan sejumlah terobosan sebagai peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran seperti samsat keliling, satgas samsat corner , pelayanan di pelabuhan penyeberangan, termasuk mendatangi para  wajib pajak melalui samsat door to door bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari Sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor,”kata Ayodhia G. L. Kalake saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Senin, 16 Oktober 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Inche D. P. Sayuna dan diawali dengan pengesahan Risalah Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT dan Sekda Provinsi NTT Kosmas D. Lana serta Penjelasan Penjabat Gubernur NTT dalam pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTT masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ayodhia menjelaskan dalam rangka Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkembangan Prevalensi Stunting, Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, Inflasi di Daerah, Standar Pelayanan Minimal, dan Pajak Daerah dan Data Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dimana pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu, Pemerintah Provinsi NTT telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bupati/Wali Kota se-NTT yang dipimpin oleh Penjabat Gubenur NTT untuk saling berbagi praktik terbaik dalam penanganan sejumlah isu-isu prioritas tersebut.

Terkait dengan kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan mengundang maskapai lain untuk melayani penerbangan dalam wilayah NTT. Sebagai informasi, Penjabat Gubernur juga telah
menyampaikan aspirasi terkait mahalnya tiket pesawat kepada Menteri Perhubungan RI di sela-sela momen Puncak Peringatan Hari Maritim Nasional di Kupang tanggal 12 Oktober 2023 lalu.

Sementara terkait pembayaran TPP bagi ASN, pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Pemerintah sependapat dengan saran Fraksi untuk mengalokasikan dan merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat kami informasikan bahwa Pemerintah telah melakukan pembayaran TPP bulan Maret dan April 2023 dan tetap mengupayakan pembayaran pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah,”ungkapnya.

Kemudian saran fraksi untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras dalam mengantisipasi masalah inflasi beras dapat dijelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk operasi pasar.

“Koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga terus dilakukan, baik dengan TPID maupun Satgas Pangan. Koordinasi dengan Bulog Divre NTT juga terus dilakukan dan sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak menjual Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar) secara bundling (dengan komoditas komoditi pangan lain seperti minyak goreng),”jelasnya. (HT)