Suara-ntt.com, Kupang-Setelah satu tahun lebih mencari keadilan dan kepastian hukum akhirnya ibu Norma Hendriana korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merasa lega karena membuahkan hasil.
Proses perjuangan yang begitu panjang dan penuh dramatis akhirnya Norma Hendriana dinyatakan bebas demi hukum oleh Ketua Majelis Hakim. Pasalnya laporan dari Christine Chandra tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Majelis Hakim mengatakan tuduhan Christin Chandra tidak bisa dibuktikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang Pada Senin, 13 Maret 2023.
“Laporan Christine Chandra dan bukti-bukti juga saksi pada kasus ini tidak bisa dibuktikan oleh pelapor “kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam pembacaan tuntutan itu, luka yang alami terdakwa Christine Chandra akibat dorongan ibunya tidak masuk akal sesuai dengan barang bukti yakni Hammer bergagang kayu tidak mungkin bisa melukai pelapor hingga 8 jahitan.
Dikatakan, tuduhan Christin Chandra bahwa tangannya terluka akibat dorongan ibunya juga dibantah oleh saksi Soleman Tjung dalam persidangan yang mengatakan saat itu tidak melihat darah.
Dalam sidang beberapa waktu lalu saksi ahli juga menjelaskan luka yang dialami Christin Chandra bukan diakibatkan oleh Hammar (benda tumpul) tetapi luka tersebut adalah rekayasa pelapor.
“Luka tersebut menurut saksi ahli adalah luka sayatan sehingga terlihat menganga pada kulit,”ucapnya.
Karena tidak terbukti Norma Hendriana dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum sehingga biaya perkara ditanggung oleh negara.
Terpisah Norman Hendriana menyatakan, keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim sudah tepat karena memang benar dirinya tidak pernah melakukan kekerasan apalagi mendorong Chiristin Chandra yang adalah anak kandungnya.
“Ini keputusan yang adil,” jelasnya
Sementara itu Kuasa Hukumnya George Nakmofa mengatakan keputusan dari Ketua Majelis Hakim menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
“Keputusan hari ini menunjukkan kalau keadilan itu masih ada,”ungkapnya .
Sebagai kuasa hukum tentunya sangat puas dengan putusan Majelis Hakim karena kliennya dibebaskan.
“Sebagai Kuasa hukum saya merasa puas,” tegasnya.
Menurut dia, dengan hasil putusan hari ini telah membuktikan bahwa tidak semua terdakwa harus dihukum dalam sel.
Pada kesempatan itu dia juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberi keputusan yang sangat objektif.
“Saya dan keluarga ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim,”tandasnya. (Hiro Tuames)