Site icon Suara NTT

Tuntut Pembayaran TPP, Ratusan Guru ‘Serbu’ DPRD Kota Kupang 

Suara-ntt.com, Kupang-Ratusan guru di Kota Kupang ‘serbu’ alis mendatangi Kantor DPRD guna menuntut pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pasalnya hingga saat ini, TPP para guru SD dan SMP se-Kota Kupang belum dibayarkan sejak Januari 2022 lalu.

Ketua Forum Persatuan Guru Kota Kupang, Marthen Djakadana mengatakan, mereka mendatangi DPRD untuk mempertanyakan hal itu karena saat ini sementara sidang perubahan anggaran.

“Kalau kita tunggu dari dinas, mereka kapan mereka bergeraknya karena waktu semakin mepet, sementara perubahan anggaran ini berakhir Desember 2022,”katanya kepada wartawan pada Jumat, 23 September 2022.

Dikatakan, informasi yang diperoleh bahwa uangnya sudah ada dan tinggal menunggu persetujuan pada sidang badan anggaran.

“Kami guru-guru menunggu, kalau memang tidak bisa dibayarkan maka kita tunggu pernyataan terbuka soal keuangan daerah,”ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tunjangan sebesar Rp 1.350.000 bagi guru, sedangkan dalam APBD hanya Rp 600.000 sehingga belum bisa membayarkan TPP para guru tersebut.

“Menyangkut dana itu (TPP) Perwali lain dan dalam ketukan APBD lain, mereka bikin beda lagi. Akhirnya mereka (guru) menuntut sesuai Perwali, nah sekarang mau ambil uang darimana, kalau ada apa-apa bukan DPRD yang salah,”ungkapnya.

“Seharusnya tidak bisa, apa yang saya ketuk ya harus seperti itu. Sekarang kalau begini jadinya pembohongan terhadap guru-guru. Belum lagi kalau nakes datang lagi, Perwali 8 keluar terus Perwali 22 keluar lagi dan beda-beda uangnya,”tambahnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Foenay mengatakan, TPP itu bisa dibayarkan asalkan dinas mengajukan.

“Itu tergantung dari dinas, harus ajukan dulu karena ada mekanisme pencairannya dan uang untuk dibayarkan ada,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami menambahkan, uangnya ada namun harus diusulkan kembali ke dewan untuk disetujui baru dibayar.

“Uangnya ada tapi yang diusulkan dalam APBD pertama itu sebesar Rp 600.000. Memang betul dalam Perwali Nomor 22 tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 kan ada kekurangan Rp 750.000 dan itu yang harus kita usulkan kembali ke dewan untuk menyetujui ini untuk kemudian kita bayarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, karena keuangan daerah terbatas dan tidak memungkinkan sehingga dikembalikan kepada keputusan awal. “Bagi kita ketika nanti kita usulkan dan disetujui kita eksekusi,” tandasnya. (HT)

Exit mobile version