Untuk Raih kembali Predikat KLA di 2022, Pemkot Kupang Harus Penuhi Syarat Ini

oleh -147 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota Kupang berpeluang meraih kembali predikat sebagai Kota Layak Anak di tahun 2022 ini. Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat  dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Salah satunya adalah memastikan bahwa setiap anak sudah memiliki akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)Provinsi NTT, Endang Susilawati Lerrich ketika bertemu Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore di ruang kerjanya pada Selasa,15 Pebruari 2022.

Di hadapan Wali Kota Jefri, Endang mengatakan, Kota Kupang dapat meraih kembali penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) seperti yang pernah diterima Wali Kota Jeriko pada acara malam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan di Hotel Four Points, Makassar pada 23 Juli 2019 silam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Dikatakan, penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi tim dari KPPPA yang dilaksanakan setiap tahun.

Menurut Endang untuk meraih kembali trofi KLA di tahun 2022 maka Pemkot harus meningkatkan upaya untuk memastikan bahwa setiap anak sudah memiliki akta kelahiran. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang membantu persalinan untuk memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi setiap bayi yang baru lahir.

Endang menyarankan agar Pemkot memberi perhatian terhadap anak-anak di wilayah Kota Kupang yang belum memiliki akta kelahiran.

Pemkot harus dapat membantu anak-anak di Kota Kupang untuk mendapatkan haknya, karena saat ini jumlah anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran lebih banyak dari yang sudah memiliki. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah,” jelasnya kepada Wali Kota.

Dijelaskan, hal tersebut terjadi karena masih kurangnya pemahaman dan kesigapan para orang tua untuk melaporkan dan mengurus akta kelahiran si anak di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ia berharap sistem ini dapat segera diterapkan mengingat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Kupang.

Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota menyampaikan terima kasih dan berjanji akan mengerahkan jajarannya serta membentuk tim guna mempersiapkan diri menghadapi tim evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Kementerian PPPA. Wali Kota juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi NTT agar Kota Kupang dapat meraih penghargaan Kota Layak Anak di tahun 2022 ini. (PKP/HT)