Suara-ntt.com, Kupang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pinjaman daerah senilai Rp 900 Miliar tidak sesuai prosedur. Itu karena usulan anggaran tidak masuk dalam KUA PPAS tahun 2020.
“Ya, tidak sesuai prosedur, karena usulan pinjaman daerah itu belum termuat dalam KUA PPAS 2020,” kata anggota DPRD NTT, Leonardus Lelo kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Pemprov NTT, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan dana sebesar Rp 900 Miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan Provinsi di NTT. Hal tersebut berdasarkan data ruas jalan Provinsi NTT yang mencapai 2.650 kilometer (km).
Sesuai PP Nomor 15 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, kata Leo, usulan pinjaman harus termuat dan dibahas dalam KUA PPAS.
Sedangkan KUA PPSS tahun 2020 telah ditetapkan pada Agustus 2019 lalu.
“Kalau sekarang baru diusulkan sudah sangat tidak mungkin, karena pembahasan KUA PPAS telah selesai pada Agustus 2019 lalu,” tegasnya.
Leo mengaku pemerintah meminta untuk penyesuaian KUA PPAS.
Namun kata dia, waktu tidak mencukupi karena sudah selesai dibahas.
“Aspek waktu pembahasan KUA PPAS sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.
Anggota DPRD NTT dari partai PDIP Patris Lali Wolo mengatakan, sesuai semangat RPJMD visi dan misi untuk menyelesaikan jalan provinsi selama 3 tahun, ia sangat setuju.
“Cuman sayangnya ini mekanisme prosedur belum dilewati. Itu karena belum ada perencanaan yang matang untuk rencana kegiatan pinjaman 900 Miliar itu,” tegasnya.
Ia pun mengaku setuju atas usulan pinjaman dana 900 Miliar untuk percepatan pembangunan.
“Tidak ada fraksi yang menolak atau anggota DPRD 65 orang tidak yang menolak. Kita setuju, cuman waktunya tidak tepat untuk pengajuan pinjaman ini. Karena apa, karena belum direncanakan KUA-PPAS 2020 yang sudah kita tetapkan,” ungkapnya.
Karena itu Patris meminta harus ada konsultasi pemerintah dan DPRD ke Kemendagri.
“Sehingga petunjuk tertulis sesuai regulasi rujukannya Kemendagri dan lain-lain, dasar hukum yang merujuk itu, maka kita pakai bisa atau tidak kita penyesuaian,” tandasnya.
Jika disetujui, Patris belum menjamin penyesuaian KUA PPAS dapat diakomodir pada anggaran 2020, karena pemerintah belum punya perencanaan penggunaan dana pinjaman daerah itu.
“Belum ada perencanaan, dana pinjaman daerah akan digunakan untuk ruas jalan yang mana,” katanya.
Karena itu, Patris mengusulkan agar pinjaman daerah ini diusulkan kembali ke DPRD pada 2021, sehingga tidak menyalahi prosedur, dengan perencanaan yang matang.
“Kalau bisa diusulkan lagi pada 2021,” tuturnya.