Site icon Suara NTT

Warning Diskopnakertrans NTT bagi Penyedia Kerja yang Beri Upah Tak Sesuai UMP Pemerintah

Asisten I Setda Provinsi NTT, Bernadethe Usboko didampingi Kadiskopnakertrans NTT, Sylvia Peku Jawang Beri Keterangan Pers Terkait UMP 2024 di Lantai I Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 21/11/2023. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.186.826 pada tahun 2024 atau naik 2,96 persen yakni sebesar Rp 62.832 dari tahun sebelumnya.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sylvia Peku Djawang warning penyedia atau pemberi kerja jika tidak memberi upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

Sylvia meminta para pekerja bisa melakukan pengeluhan apabila upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan,”kata Sylvia Peku Djawang.

Dikatakan, pihaknya akan selalu menindaklanjuti dan memproses setiap keluhan para pekerja yang masuk.

Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernadetha M. Usboko menjelaskan, sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826,00.

Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023.

“Penetapan upah ini ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT dan Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp.2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen yakni sebesar Rp 62.832 sehingga berjumlah Rp 2.186.826 untuk Tahun 2024,”kata Erni Usboko. (HT)

 

Exit mobile version