Suara-ntt.com, Kupang-World Intellectual Property Organization (WIPO) atau organisasi Paten Dunia mengakui bahwa alat musik Sasando itu kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia.
Wakil Gubernur NTT, Yoseph A. Nae Soi mengatakan, pada tanggal 9 November 2022 mendatang akan bertolak ke Jenewa untuk mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh WIPO bahwa Sasando itu sah diakui dunia internasional sebagai milik NTT dan Indonesia.
“Memang ada negara yang mengklaim Sasando sebagai miliknya. Namun setelah kita meyakinkan WIPO, mereka akhirnya mengakui Sasando ini sebagai milik NTT. Tanggal 9 November nanti, saya akan ke Jenewa untuk mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh WIPO bahwa Sasando itu sah diakui dunia internasional sebagai milik NTT dan Indonesia. Jadi tidak ada kemungkinan lagi negara lain untuk klaim itu sebagai miliknya karena WIPO sudah akui ini sebagai milik kita,”katanya kepada wartawan di lantai II Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 16 September 2022.
Wagub juga menghimbau kepada kabupaten/kota untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisonal lainnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Nanti Kemenkumham yang akan daftarkan ke WIPO. Karena yamg mewakili Indonesia ke dunia internasional dari paten, merek indikasi geografis itu adalah Kemenkumham. Saya menghimbau ke pemerintah daerah dan masyarakat untuk daftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya agar kita tidak kecolongan lagi baik di tingkat nasional maupun internasional,”pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, Sekretaris KONI NTT, Lambert Tukan dan Kepala Biro Administrasi Administrasi Pimpinan, Prisilia Parera. (HT)