Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Kupang Gandeng UNICEF Gelar FGD Susun Naskah Akademik Ranperda KLA

oleh -263 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bekerja sama dengan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA).

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay di Hotel Kristal Kupang pada Senin, 16 Oktober 2023.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA).

Menurutnya ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju generasi emas tahun 2045. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan ‘world fit for children’(dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.

Pada kesempatan yang sama Penjabat Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan UNICEF perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe yang telah hadir dan mencanangkan tekad kuat bersama pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak.

“Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa. Karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud,” ungkapnya.

Lebih lanjut Penjabat Wali Kota menekankan, pengembangan kota layak anak di Kota Kupang harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 kluster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, Pj. Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Dia mengharapkan ada komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk segera mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak demi pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak di Kota Kupang.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam terselenggaranya kegiatan ini.

Menurutnya kebersamaan dan kolaborasi ini telah membawa hasil yang luar biasa dan hal ini sangat membanggakan. Anak-anak adalah harapan masa depan kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Upaya perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas. Karena itu dia mengajak seluruh peserta diskusi untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan cinta, rasa aman dan kesempatan yang sama.

“Hanya dengan bekerja sama dan terus berkolaborasi serta tekad kuat dan semangat kerja sama yang tinggi, saya yakin kita mampu mencapai semua tujuan yang telah kita tetapkan yakni menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di Nusa Tenggara Timur,” ungkap Marciana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Clementina R. N. Soengkono, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang belum dinyatakan sebagai Kota Layak Anak.

Kota Kupang baru “menuju” Kota Layak Anak (KLA). Hal ini dikarenakan Kota Kupang sudah empat kali mengikuti evaluasi/lomba kota layak anak se-Indonesia namun hanya mendapat strata pertama karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kota layak anak yang dapat memayungi banyak hal tentang anak.

Dia berharap agar Kota Kupang segera memiliki Ranperda KLA tahun ini. Dijelaskannya bahwa rancangan perda yang akan dibuat merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dengan lembaga UNICEF dalam mendorong pemenuhan hak-hak anak termasuk intervensi pemerintah dalam menerapkan Bisnis dan HAM. (PKP_yt)