Yohanis Mila Tegaskan Lahan Seluas 1,9 Hektare di Futukoa Bukan Milik Yunus Lassa

oleh -145 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Yohanis Mila tegaskan lahan seluas 1,9 hektare berlokasi di RT11/RW03, Kelurahan Fatukoa Kota Kupang yang dijualnya ke ibu Lily dibeli dari pemilik lahan Thomas Lassa dan Nabas Lassa sejak 1993 silam.

Kemudian lahan itu dibeli oleh ibu Lily darinya sejak 2017 silam.

“Jadi lahan itu bukan milik Yunus Lassa yang mengaku sebagai ahli waris,”tegas Yohanis Mila.

Untuk diketahui Yunus Lassa, warga Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena melakukan penyerobotan lahan milik ibu Lily.

“Kami sudah laporkan ke Polda NTT terkait penyerotan lahan oleh Yunus Lassa itu,” kata Lily kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

Laporan itu, menurut Lily, sudah dilajukan sejak 2020 lalu, namun hingga kini belum diproses oleh aparat kepolisian.

“Infonya laporan kami sudah dilimpahkan ke Polres Kupang Kota. Kami hanya ingin mencari keadilan,”ungkapnya.

Yunus Lasa, kata Lily, mengaku sebagai ahli waris diatas lahan seluas 1,9 hektare (Ha) di RT11/RW03, Kelurahan Fatukoa itu dibeli Lily dari Yohanis Milla sejak 2017 silam. “Lahan yang saya beli sudah bersertifikat dan sudah balik atas nama saya dan juga sudah dipecah baik sertifikatnya maupun IMBnya pada tahun 2018,” tegasnya.

Namun saat dirinya hendak membangun di lokasi itu selalu dihalang-halangi oleh Yunus Lassa yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan itu. “Kami buka jalan juga dihalangi oleh Yunus Lassa,” katanya.

Dia mencontohkan material kami yang ditaruh diatas lahan itu digunakan Yunus untuk bangun rumah semasa masih proses hukum antara 2020-2022. Tidak hanya itu, Yunus juga sudah mengkapling lahan itu dan dijual ke pihak ketiga. Bagaimana bisa menjual tanah yang sudah bersertifikat dengan menerbitkan PH lagi sehingga pihaknya tidak bisa beraktivitas dilahan itu. “Rencananya kami akan bangun perumahan di lahan itu,” katanya.

Yunus Lassa pernah menggugatnya ke PN Kupang dengan putusan no.214/PDT.G/2020/PN.KPG, tanggal 06 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kpg No.105/PDT/2021/PT.KPG, tanggal 30.08.2021 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2492K/Pdt/2022, tgl 08.08.2022. Dan gugat lagi tanggal 02.10.2022 dg No.255/Pdt.G/2022/PN.Kpg, putusan tanggal 15.06.2023 dengan semua putusan gugatannya tidak dapat diterima.

Namun, Yunus Lassa tetap menghalangi pekerjaan yang akan dilakukan di lahan itu. Terakhir saat dirinya hendak membuka jalan diatas lahan itu dihalangi Yunus Lassa.

“Yunus membawa sejumlah warga dan menghentikan pekerjaan di lahan itu,” ujarnya.

Dia menilai Yunus Lassa memutarbalikkan semua fakta, karena itu dia minta keadilan agar polisi memproses laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan itu.

“Yunus Lasa memutarbalikan fakta. Saya harap laporan saya segera diproses hukum. Saya minta tolong untuk segera ditindaklanjuti. Saya hanya minta keadilan,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan Yunus Lassa belum berhasil dikonfirmasi. (HT/Tim)